Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Sejumlah Manfaat Diperoleh UKM bila memiliki IUMK

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) meluncurkan kartu izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Deputi Pengembangan dan Rekstrukturisasi Usaha Kemenkop- UKM, Braman Setyo menjelaskan, kartu itu sudah diluncurkan di tujuh daerah di Indonesia. Salah satunya Kabupaten Sukoharjo. Dikatakan, ada sejumlah manfaat yang didapat ketika pelaku usaha kecil itu memegang IUMK. Di antaranya kelangsungan usaha, kemudahan akses dana ke perbankan dan lembaga nonperbankan, serta akses pendampingan dan adanya lembaga penjamin.
Daerah yang sudah menggunakan IUMK ini berarti sudah ada Peraturan Bupati atau Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Pada Camat untuk izin pelaku UMK, terang Braman Setyo. Artinya, setiap pelaku usaha meminta izin usaha cukup ke camat dan tidak perlu lagi repotrepot. Ketika sudah menerima data dari pelaku UMK, camat akan menerbitkan surat.
Surat tersebut bisa dibawa ke bank, dalam hal ini BRI dan membuatkan IUMK. Pihak bank akan membuka IUMK tersebut yang berisi seluruh data-data pelaku usaha, by name by addres. Termasuk usaha apa, di mana, sejak kapan, dan di mana alamat pemegang IUMK.
Ketika pelaku usaha mengajukan pinjaman ke BRI tidak memenuhi persyaratan, Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindored) yang akan berperan. Jamkrindo akan memberikan jaminan agar di pelaku usaha itu mendapat kucuran dana, bebernya.
Lebih Berkembang
Dana yang diluncurkan itu, kata Braman, tidak terbatas sesuai dengan pengajuan pelaku usaha. Terkait dengan pengawasan nanti, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota untuk memantau. Diharapkan dengan IUMK tersebut, pelaku usaha kecil bisa lebih tenang dan berkembang, karena sudah ada penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi kalau sudah pegang kartu ini sudah tidak akan kena lagi gusuran,katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Diding S Anwar yang juga Direktur Utama Perum Jamkrindo mengatakan, ketika nanti ada pelaku usaha yang kolap, Jamkrindo yang akan menanggung. Jadi ini merupakan layanan penjaminan terhadap pelaku usaha kecil. Sudah ada MoU-nya dengan tiga kementerian, yaitu Kemendagri, Kemendag, dan Kementerian Koperasi dan UKM, tegasnya.
Menurut dia, pelaku usaha kecil memang mendapat fasilitas tersebut dengan harapan, usaha mereka bsia berkembang dan menggerakkan roda perekonomian nasional. Terlebih, saat krisis tahun 1998 dulu, usaha kecil yang tidak terkena dampaknya. Karena itulah dilakukan pemberdayaan agar kelangsungan usaha mereka terjamin.

