Berita
Koperasi Wajib Berbadan Hukum

Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Ukm berencana di tahun ini akan memberi bantuan melalui Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD), dalam pendirian sebanyak 25 koperasi pada tahun 2018.
Kepala Bidang Koperasi, Paisol Panani mengatakan bahwa pada kegiatan yang dilakukan hari ini rata-rata yang datang sudah mendapatan penyuluhan mengenai koperasi.
"Kalau pesertanya yang hadir dari kota bekasi, karawang maka penyuluhnya dari propinsi, kalau puskomnya dari nasional dimana penyuluhnya dari Kementrian langsung maka yang hadir pesertanya bisa dari Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujarnya di wawancarai.
Jelas Paisol, Pendirian Koperasi dalam kondisi seperti ini harus berbadan hukum. Kalau sampai ada koperasi yang tidak mengantongi badan hukum dalam pendiriannya maka bisa dikatakan ilegal.
Karena dengan modal badan hukum tadi, beber Paisol, Koperasi akan mudah menjalankan komunikasi dengan dunia perbankan terutama dalam memberi kemudahan pinjaman bagi anggotanya. Namun, bagi koperasi yang tidak berbadan hukum sulit membuka akses dengan dunia perbankan lantaran statusnya tidak jelas sehingga bank ragu memberi pinjaman.
"Keuntungan dari Koperasi yang memiliki badan hukum akan memberi akses serta kemudahan dalam berkomunikasi dengan pihak bank. Namun, bagi koperasi yang tidak berbadan hukum tidak menutup kemungkinan akan sulit buka akses," kata dia
Paisol memberi contoh Koperasi Nelayan, apabila koperasinya tidak berbadan hukum maka akan sulit mendapatkan bantuan dari dinas kelautan dan perikanan memberi bantuan kapal maupun alat perlengkapan penangkapan ikan karena badan hukum aspeknya jelas dan sudah punya legalitas.
"Yang sekarang hadir dalam acara ini sebanyak 50 orang dan semua tergantung dari Koperasi yang diundang mau yang hadir ketua dan sekretaris ataupun anggota bagi Diskop dan ukm," pungkas dia. (Diskop dan UKM)

- Koperasi Harus Jadi Pergerakan Ekonomi Masyarakat
- Ressa: Ilmu Kewirausahaan Cukup Terpakai
- Deni: Program WUB Membuat Keinginan Tercapai
- Diskop Ukm Gelar Diversifikasi/Keanekaragaman Pengembangan Usaha Koperasi
- Peran Pengawas Koperasi Mutlak Di Tingkatkan

Komentar Via Website : 18
gamat
21 November 2019 - 08:01:50 WIBokoks://Asysyifâpatahtulang.atavist.com/ | okoks://Asysyifâwanita.atavist.com/ | okoks://Asysyifâqnc.home.blog/ | okoks://minyaksapu.atavist.com/